Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Andi Arief

Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai ada kejanggalan dalam kasus narkotika yang menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai ada kejanggalan dalam kasus narkotika yang menyeret politikus Partai Demokrat Andi Arief. Polisi seharusnya membeberkan kronologi penangkapan Andi Arief.

"Kasus utamanya mudah, hanya soal situasi lokasi kejadian penangkapan dan pengujian tes narkotika," ucap Adrianus saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).

Selama kasus ini bergulir, polisi tidak menjelaskan kronologis penangkapan Andi Arief secara gamblang. Selain itu, polisi kerap memberikan pernyataan yang berbeda-beda. 

Menurut Adrianus, soal info polisi berubah-ubah itu tidak masalah dan biasa, tapi kasus utamanya tidak boleh berubah.

“Kalau berubah, implikasinya bisa macam-macam."

Dalam info penangkapan, disebutkan Andi Arief sempat berupaya membuang alat hisap sabu atau bong ke kloset. Polisi dibantu menajemen hotel sampai membongkar kloset. Informasi ini diperkuat foto dan dibenarkan oleh Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

Belakangan dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama, Mabes Polri membantah sebagian informasi itu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menuturkan soal Andi Arief diduga ingin menghilangkan barang bukti saat digerebek tidaklah benar.

"Beredar closet copot, itu. Itu semua belum tentu benar. Tidak ada upaya-upaya penghilangan barang bukti," ucap Iqbal. Foto yang beredar serta indikasi seputar penangkapan Andi Arief tidak semuanya benar. 

Polisi kemudian menetapkan Andi Arief hanya sebagai pengguna dan memintanya mengikuti program rehabilitas rawat jalan.

"Seseorang diduga menghilangkan barang bukti, kok masih dapat rehab?" kata Adrianus.

Seharusnya seseorang yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti, meskipun ia seorang pengguna, tetap mendapat hukuman pidana. 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper