Bisnis.com, JAKARTA — Tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sepakat menggelar kampanye damai lagi.
Kegiatan itu dilakukan di sela-sela kampanye terbuka yang bisa mengumpulkan massa atau pada 3 April mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pada prinsipnya kampanye terbuka tetap berlangsung selama 21 hari, sejak 24 Maret hingga 13 April.
“Tetapi bertetapan dengan hari peringatan Isra Mi'raj [3 April], Tim Kampanye Nasional 01 dan Badan Pemenangan Nasional 02 berpandangan bahwa akan dilakukan kampanye damai,” kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Kegiatan ini pernah dilakukan sebelumnya, saat pertama kali dimulai kampanye pada Minggu 24 September lalu.
Ada tiga poin dalam deklarasi kampanye damai.
Baca Juga
Pertama, mewujudkan pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Kedua, melaksanakan kampanye pemilu yang aman tertib damai berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
Ketiga, melaksanakan kampanye berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sementara itu kampanye terbuka dibagi menjadi dua zona. Masing-masing pasangan calon akan bertukar wilayah setiap dua hari sekali.
Berikut adalah pembagiannya.
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Jakarta
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. NTT
10. Kalimantan Barat
11. Kalimantan Tengah
12 Kalimantan Selatan
13.Sulawesi Utara
14. Sulawesi Tengah
15. Sulawesi Selatan
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jogyakarta
7. Jawa Timur
8. Banten
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Timur
12. Kalimantan Utara
13. Sulawesi Tenggara
14. Gorontalo
15. Sulawesi Barat
16. Maluku Utara
17. Papua Barat