Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau Sekjen Partai Hinca Panjaitan untuk datang dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai, kata Komisioner Hasyim Asyari di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Silakan hadir ke kantor KPU dan menandatangani Deklarasi Kampanye Damai. Karena yang tanda tangan adalah ketum atau sekjen partai, maka silakan hadir ke KPU ketum atau sekjen partai yang mau tanda tangan," kata Hasyim melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta.
Hasyim menjelaskan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh peserta pemilu pada Minggu (23/9/2018) bersifat sukarela dan partisipatif. Artinya, tidak ada sanksi administratif bagi partai politik yang tidak menandatangani deklarasi tersebut.
"Mestinya tanda tangan pada saat Deklarasi Kampanye Damai, Minggu, 23 September 2018. Bila ada pimpinan partai hadir dalam Deklarasi tetapi tidak tanda tangan dan sekarang mau ikut tanda tangan, maka tetap akan difasilitasi oleh KPU," kata Hasyim.
SBY memutuskan meninggalkan acara Deklarasi Kampanye Damai, yang digelar Minggu (23/9/2018) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, karena menurutnya banyak pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf mengenakan atribut kampanye hari itu.
Meskipun pada saat itu sudah resmi dimulai masa kampanye, SBY dan Partai Demokrat menilai adanya atribut kampanye tersebut di luar kesepakatan partai peserta Pemilu 2019 dan KPU.
Kesepakatannya ialah para peserta Pemilu 2019 dan pendukungnya hanya diperbolehkan mengenakan pakaian adat di area Deklarasi. Sementara menurut KPU, pendukung yang mengenakan atribut kampanye tersebut berada di luar area Deklarasi Kampanye Damai.
Dengan keluarnya mantan presiden RI tersebut, maka Partai Demokrat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak menandatangani Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilu 2019.
Bawaslu pun menilai ada dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan acara Deklarasi Kampanye Damai tersebut, khususnya terkait pelanggaran kesepakatan penggunaan atribut kampanye dan pengaturan masuknya pasangan capres-cawapres ke area acara.
"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja.