Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan 2018 Capai 406.178 Kasus, Naik 16,5%

Kasus kekerasan terhadap perempuan didominasi kekerasan di ranah privat yang acap kali tabu untuk diungkap
Grafik jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2007-2018/Twitter-Komnas Perempuan
Grafik jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2007-2018/Twitter-Komnas Perempuan

Bisnis.com, JAKARTA - Data Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan yang dirilis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan jumlah laporan kekerasan pada 2018 mencapai 406.178 kasus, naik 16,5% dibanding jumlah laporan pada 2017 yang berjumlah 392.610 kasus.

"Pola kekerasan yang terjadi masih sama, lagi-lagi yg paling tinggi di ranah personal atau ranah privat, ranah yang paling dianggap tabu untuk diungkap di ruang publik atau politik," papar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirrudin di acara peluncuran Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Dari 13.568 laporan yang dianalisis oleh Komnas Perempuan, kekerasan dalam ranah privat yang mencakup hubungan dalam keluarga (KDRT) dan dalam hubungan pribadi seperti pacaran memiliki risiko yang besar dengan jumlah kasus mencapai 71 persen atau 9.637 kasus.

Di antara kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, jenis kekerasan yang paling banyak terjadi adalah inses, perkosaan, pencabulan, persetubuhan, eksploitasi seksual, dan perkosaan dalam perkawinan.

Komnas Perempuan mencatat angka inses pada 2018 berjumlah 1.071, turun dibanding 2017 yang mencapai 1.210. Namun yang harus diperhatikan adalah pelaku yang kebanyakan adalah ayah kandung, ayah tiri, atau paman yang menyasar anak perempuan.

"Hal ini memprihatinkan karena orang yang sangat dekat dan dianggap sebagai pelindung atau penanggung jawab keluarga justru menjadi ancaman bagi anak," sambung Mariana.

Komnas Perempuan juga mendapati temuan yang menunjukkan peningkatan laporan kasus perkosaan dalam perkawinan pada 2018 sejumlah 195 kasus dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 172 kasus.

Ia menyatakan peningkatan laporan ini disebabkan oleh meningkatnya keberanian korban untuk melaporkan kasus. Hal ini juga menunjukkan bahwa ada kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan merupakan pemerkosaan yang bisa ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

Selain kekerasan dalam hubungan keluarga, Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan laporan kekerasan dalam pacaran (KDP) dengan bentuk yang beragam, misalnya kekerasan dalam bentuk siber.

"Pola di dalam kasus KDP hampir sama, yakni korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku," kata Mariana.

Kekerasan seksual berbasis siber lainnya juga mencakup objektifikasi perempuan untuk tujuan prornografi. Menurut Mariana, kasus seperti ini biasanya menghebohkan publik sehingga menambah beban psikis korban, bahkan di antaranya banyak yang percobaan bunuh diri.

Temuan lain yang dipaparkan Komnas Perempuan adalah kasus kekerasan seksual pada perempuan disabilitas. Perempuan yang sering menjadi korban adalah penyandang tunagrahita dan disabilitas intelektual.

"Seringkali kasus terhenti karena kurangnya alat bukti, tidak adanya saksi dan keterangan saksi korban dianggap tidak cukup meyakinkan, serta minimnya penerjemah yang memahami bahasa isyarat juga menjadi kendala tersendiri dalam kasus ini," tuturnya.

Dalam catatan ini, Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa hal ini tidak dapat menjadi dasar kesimpulan bahwa kasus kekerasan seksual. Sebagian besar data yang dikompilasi Komnas Perempuan berasal dari perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama sehingga laporan ini memberi petunjuk bahwa jumlah korban yang melapor semakin banyak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper