1. LSI Denny JA: Pertarungan Pilpres 2019 Sudah Selesai
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan pertarungan pilpres 2019 sejatinya sudah "selesai" dan diketahui pemenangnya, jika mengacu kepada analisis tren elektabilitas kedua pasangan capres-cawapres enam bulan terakhir.
"Mohon maaf pertarungan sudah 'selesai'," kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa dalam paparan hasil survei nasional terbaru di Jakarta, Selasa (3/5/2019).
Baca selengkapnya di sini.
2. Bareskrim Polri Jadi Pulangkan Andi Arief Malam Ini
Mabes Polri mengklarifikasi lagi mengenai Politisi Partai Demokrat Andi Arief yang masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi bahwa Andi Arief memang dipulangkan ke keluarganya malam ini.
Selengkapnya baca di sini.
3. Polemik Istilah Kafir dan Nonmuslim, dari Pilpres hingga Kelompok Garis Keras
Hasil Bahsul Masail Nahdlatul Ulama yang melarang penyebutan kafir bagi nonmuslim, dalam konteks warga negara, menuai banyak reaksi baik pro maupun kontra.
Bahkan ada yang mengaitkannya dengan kontestasi politik di Tanah Air lantaran NU dianggap sebagai bagian dari kubu petahana.
Selengkapnya baca di sini.
4. Andi Arief Mundur dari Wasekjen Partai Demokrat
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana disampaikannya kepada seorang petinggi partai tadi malam, Selasa (5/3/2019).
Wasekjen Partai Demokrat Rahlan Nashidik menjelaskan bahwa Andi Arief telah menyampaikan pesan kepada DPP Partai Demokrat soal permohonan pengunduran diri dari kepengurusan.
Selengkapnya baca di sini.
5. Ombudsman: Inilah Dokumen Penyidikan Polri yang Amburadul & Rawan Maladministrasi
Ombudsman RI merilis Survei Kepatuhan Hukum untuk menilai kelengkapan pemenuhan dokumen dan ketentuan administratif-teknis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksanaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di 10 provinsi, Selasa (5/3/2019).
Dalam survei ini, Ombudsman berfokus pada kelengkapan 40 berkas perkara secara administratif dalam proses peradilan pidana umum, yang harus dilengkapi oleh empat lembaga penegak hukum tersebut mulai tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.
Selengkapnya baca di sini.