Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri mengklarifikasi lagi mengenai Politisi Partai Demokrat Andi Arief yang masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengklarifikasi bahwa Andi Arief memang dipulangkan ke keluarganya malam ini, setelah diperiksa sejak Minggu 3 Maret 2019 pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
Namun, dia belum mengetahui waktu pastinya Andi Arief dipulangkan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi saya klarifikasi bahwa proses administrasinya saudara AA sudah selesai. Semua surat-surat juga sudah ditandatangani. Jadi malam ini AA sudah boleh pulang," tuturnya, Selasa (5/3/2019).
Kendati sudah dipulangkan, menurut Dedi, Andi Arief tetap diwajibkan mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai besok Rabu (6/3/2019) untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan hasil assesment.
"Besok saudara AA akan datang kembali untuk jalani proses rehabilitasi di BNN," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Dedi Prasetyo membantah tim penyidik telah mengizinkan politisi Partai Demokrat Andi Arief untuk dipulangkan ke rumah, karena pemeriksaan terhadap Andi Arief masih belum rampung.
Andi Arief ditangkap karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar di Hotel Menara Peninsula, Slipi Jakarta Barat pada Minggu 3 Maret 2019.
"Jadi kalau ada informasi saudara AA itu dipulangkan atau dibebaskan itu tidak benar. Saat ini yang bersangkutan masih di ruang periksa penyidik Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.