Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri disebut memulangkan politisi Partai Demokrat Andi Arief setelah diperiksa lebih dari 24 jam karena Andi Arief disebut sebagai korban pada kasus narkotika.
Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya mengemukakan bahwa kliennya telah mendapatkan assesment dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri agar Andi Arief menjalani rehabilitasi kesehatan, bukan rehabilitasi mental akibat menggunakan narkotika jenis sabu.
Dia juga mengatakan kliennya sudah pulang bersama keluarganya sore tadi, setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi berdasarkan hasil assesment, Pak Andi Arief ini harus direhab kesehatannya. Bukan mentalnya ya. Jadi penyidik membolehkannya pulang," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (5/3/2019).
Menurutnya, tim penyidik juga belum mengharuskan Andi Arief wajib lapor pada waktu tertentu setelah dipulangkan ke rumahnya sore tadi. Dia mengatakan pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik.
"Belum dijelaskan tadi, apakah wajib lapor atau tidak. Yang jelas sekarang Pak Andi Arief sudah di rumah," katanya.