Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman : Inilah Dokumen Penyidikan Polri yang Amburadul & Rawan Maladministrasi

Untuk tahap penyidikan yang merupakan tanggung jawab pihak kepolisian atau Polri, Ombudsman merinci 15 unsur dokumen penyidikan yang dinilai. Yaitu, terdiri dari 7 dokumen wajib dan 8 dokumen fleksibel tergantung kasusnya.
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1)./Antara
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) berbincang dengan pedagang kaki lima (PKL) saat pemonitoran di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/1)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI merilis Survei Kepatuhan Hukum untuk menilai kelengkapan pemenuhan dokumen dan ketentuan administratif-teknis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksanaan, Pengadilan Negeri, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di 10 provinsi, Selasa (5/3/2019).

Dalam survei ini, Ombudsman berfokus pada kelengkapan 40 berkas perkara secara administratif dalam proses peradilan pidana umum, yang harus dilengkapi oleh empat lembaga penegak hukum tersebut mulai tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, hingga pemasyarakatan.

Untuk tahap penyidikan yang merupakan tanggung jawab pihak kepolisian atau Polri, Ombudsman merinci 15 unsur dokumen penyidikan yang dinilai. Yaitu, terdiri dari 7 dokumen wajib dan 8 dokumen fleksibel tergantung kasusnya.

Hasilnya, dokumen Laporan Polisi (LP) menempati tingkat keterpenuhan teknis administrasi unsur dokumen tertinggi, yaitu 100%. Sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Surat Perintah Penggeledahan, menjadi yang paling rendah dengan persentase 0%, dilanjut Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Ahli yang hanya 10%.

Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyatakan bahwa dokumen dengan tingkat pemenuhan unsur administrasi-teknis yang rendah, bisa jadi merupakan dokumen paling rawan terjadinya maladministrasi dari pihak kepolisian.

"Terlihat yang paling memenuhi itu adalah dokumen yang dipegang oleh publik, seperti LP [Laporan Polisi]. Makanya semua unsur terpenuhi," ungkap Adrianus kepada Bisnis, Rabu (6/3/2019).

"Tapi terhadap dokumen yang merupakan kelengkapan mindik [Administrasi Penyidikan] dan tidak diserahkan kepada publik, misalnya berita acara penggeledahan, nah, amburadul," jelasnya.

Berikut data lengkap persentase pemenuhan unsur dokumen tahap penyidikan dimulai dari yang paling tinggi:

Laporan Polisi: 100%
Surat Perintah Tugas: 67,74%
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): 64,1%
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP): 61,54%
Surat Perintah Penyitaan: 47,5%
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka: 47,5%
Berita Acara Penyitaan: 42,5%
Surat Perintah Penahanan: 41,03%
Berita Acara Penahanan: 40,54%
Surat Perintah Penangkapan: 34,21%
Surat Panggilan Saksi dan Ahli: 25%
Berita Acara Penangkapan: 21,05%
Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Ahli: 10%
Berita Acara Penggeledahan: 0%
Surat Perintah Penggeledahan: 0%

Alhasil, berkaca pada data tersebut, Ombudsman menyatakan bahwa persentase tingkat pemenuhan unsur dokumen penyidikan masih terbilang rendah, yaitu hanya 46,66%.

Kendati demikian, tingkat ketersediaan dokumen penyidikan Polri, Ombudsman menilainya dengan hasil terbilang tinggi dan cukup baik, yaitu 85%. Berikut data lengkapnya:

Berita Acara Pemeriksaan Tersangka: 100%
Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Ahli: 100%
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP): 100%
Laporan Polisi: 100%
Surat Perintah Penyidikan: 97,5%
Surat Perintah Tugas: 77,5%
Surat Panggilan Saksi dan Ahli: 17,5%

Dari hasil penelitian ini, Ombudsman memberikan kesimpulan empat permasalahan utama maladministrasi di tingkat penyidikan.

Pertama, ketidakcermatan penyidik dalam penulisan nomor dan tanggal pada LP, Surat Perintah Tugas, Sprindik, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Penahanan.

Kedua, tidak tersedianya dokumen Surat Perintah Tugas yang menjadi landasan penyidik dalam penanganan tindak pidana.

Ketiga, terdapat penambahan penyidik, namun tidak dikeluarkan Surat Perintah Tugas baru. Terakhir, tidak tersedianya dokumen Surat Panggilan Saksi dan Ahli pada beberapa berkas perkara, serta tidak lengkap pada bundel berkas perkara.

Sementara itu, lokasi penelitian ini Ombudsman gelar di 10 Provinsi, yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, dan Maluku.

"Hasil survei itu kan potret. Kemungkinan besar mewakili gambar yang sebenarnya," jelas Adrianus.

Adrianus menyebut latar belakang dari survei ini yaitu banyaknya laporan masyarakat ke Ombudsman terkait keempat lembaga negara tersebut pada kisaran 2013-2017. Polri sendiri menjadi lembaga yang paling sering dilaporkan masyarakat dengan angka 4.257 laporan.

Sedangkan Kejaksaan, dilaporkan ke Ombudsman oleh 409 laporan, Peradilan 1.261 laporan, dan Lapas sebanyak 135 laporan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper