Bisnis.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk ke daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019. Keduanya masing-masing warga negara asal Amerika Serikat dan Filipina.
"Terdeteksi melalui aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih)," kata Komisioner Divisi Data KPU Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi, Selasa (5/3/2019).
Pedro mengatakan, deteksi dilakukan berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi yang mencatat jumlah warga negara asing telah memiliki kartu tanda penduduk sebanyak 109 orang.
"Kami periksa satu persatu melalui nomor induk kependudukan," kata Pedro.
Hasilnya, dua warga asing tersebut masing-masing Jamima Maquiling dari Filipina dan Jewel Lee La Russa asal Amerika Serikat tercatat dalam DPT untuk pemilu legislatif dan presiden 2019. Kedua perempuan itu berdomisili di Kecamatan Bekasi Utara.
Setelah terdeteksi, Pedro menambahkan, KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilakukan pencoretan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pesta demoktrasi hanya dapat diikuti oleh warga negara Indonesia.
Baca Juga
Pencoretan itu menyebabkan DPT Hasil Perbaikan Kota Bekasi mengalami perubahan. Sebanyak 1.682.120 jumlah pemilih menjadi berkurang dua orang.
Polemik WNA yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT Pemilu 2019 sebelumnya muncul di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Diawali dengan beredar dua foto e-KTP di media sosial yang menampilkan dua identitas berbeda, yang satu bernama Bahar dan satu lagi bernama Guohui Chen, WNA China.