Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik dugaan aliran dana lain terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
Dalam menelisik aliran dana lain tersebut, lembaga antirasuah itu akan lebih dulu mencermati proses persidangan untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan menyusul rampungnya proses penyidikan. Taufik akan diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Kami menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK Kebumen ini. Tapi, nanti kita lihat, semoga bisa kita diungkap dalam proses persidangan nanti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).
Menurut Febri, keterbukaan para saksi di persidangan terkait kasus ini bisa membuka jalan bagi KPK untuk menelisik adanya aliran dana lain tersebut. Selain itu, sikap kooperatif Taufik Kurniawan sangat dibutuhkan guna membongkar siapa saja pihak lain yang juga terlibat.
Tak hanya aliran suap lain, KPK juga mengaku tengah mencermati keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk itu, KPK berharap Taufik Kurniawan dapat membuka kasus ini terang benderang selama proses persidangan mengingat akan meringankan secara hukum.
Di sisi lain, KPK juga belum menerima informasi terkait dengan pengajuan justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum dari Taufik Kurniawan untuk membongkar kasus ini.
Baca Juga
"Kalau memang ada informasi terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain, itu sangat mungkin sebenarnya nanti dibuka di proses persidangan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang suap tersebut diduga diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
"Uang tersebut kemudian disita dan bakal menjadi bagian dari berkas perkara," kata Febri.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Taufik Kurniawan tidak berbicara banyak usai diperiksa tim penyidik KPK. Dia keluar dari Gedung Merah Putik KPK sekitar pukul 17.39 WIB.
"[Selebihnya] tanya ke penyidik saja," kata Taufik saat ditanya soal pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya, Selasa (5/3/2019).
Dia mengaku akan kooperatif selama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Di sisi lain, dia tak secara khusus mengisyaratkan apakah akan membongkar keterlibatan pihak lain di Banggar DPR.
"Kita lihat nanti [di persidangan]," katanya.