Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fraksi PAN Taufik Kurniawan segera menjalani proses persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyidikan untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan] selesai. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 44 orang saksi dari pelbagai unsur antara lain para anggota DPR dan Sekjen DPR, Aparatur Sipil Negara, kepala dinas, dan unsur swasta.
Febri mengatakan bahwa proses persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Selama proses penyidikan, lanjut Febri, KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari tersangka Taufik. Uang tersebut setara dengan uang suap yang diterimanya.
"Uang tersebut kemudian disita dan bakal menjadi bagian dari berkas perkara," kata Febri.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Taufik Kurniawan diduga terlibat kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.
Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang suap tersebut diduga diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Taufik Kurniawan tidak berbicara banyak usai diperiksa tim penyidik KPK. Dia keluar dari Gedung Merah Putik KPK sekitar pukul 17.39 WIB.
"[Selebihnya] tanya ke penyidik saja," kata Taufik saat ditanya soal pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya, Selasa (5/3/2019).
Dia mengaku akan kooperatif selama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Di sisi lain, dia tak secara pasti apakah akan membongkar keterlibatan pihak lain di Banggar DPR.
"Kita lihat nanti [di persidangan]," katanya.