Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Alokasi DAK Kabupaten Kebumen, KPK Periksa Politisi PAN Sukiman untuk Kasus Taufik Kurniawan

Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman akan diminta keterangannya sebagai saksi terkait dengan pemeriksaan terhadap Taufik Kurniawan.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, Selasa (26/2/2019).

Pemanggilan Sukiman sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016 alokasi untuk Kabupaten Kebumen yang melibatkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (26/2/2019).

Adapun Sukiman merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK kepada Sukiman terkait kasus yang menjerat Taufik Kurniawan.

Pada perkara ini, peran politikus PAN Taufik dalam kasus pembahasan DAK fisik tahun anggaran 2016 dirinci melalui pedekatan atau pertemuan yang dilakukan dengan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad.

Dia diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Uang suap tersebut diduga diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper