Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Anggota DPR Sukiman Tersangka Korupsi Papua Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupatan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Gedung KPK/Antara
Gedung KPK/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan Pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupatan Pegunungan Arfak, Papua Barat. 

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. 

Dari proses panyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan. 

"KPK menetapkan dua tersangka yaitu SKM (Sukiman) selaku anggota DPR dan NPA (Natan Pasomba) selaku Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (7/2/2019).

Sukiman yang merupakan anggota komisi XI DPR fraksi PAN itu diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan Dana Perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2018 lalu yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast selaku swasta.

Saut mengatakan pada awalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

KPK menduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan peruntukan anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"NPA (Natan Pasomba) diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas US$ 33.500," kata Saut

Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan komitmen fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$ 22.000," kata Saut.

Penerimaan suap ini, lanjut Saut, diduga terjadi antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara. 

Saut melanjutkan bahwa dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Atas perbuatannya, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ave! (1) ke-1 KUHPidana. 

Sementara Natan Pasomba dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Alas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper