Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Publik Harus Kawal RUU Permusikan

Publik perlu mengawal pembahasan RUU Permusikan di DPR untuk menghindari kepentingan elit yang ingin mengkapitalisasikan industri musik.
Komposer dan musisi Bali Wayan Gde Yudhana (kanan), musisi Indra Lesmana (kiri), gitaris Koko Harsoe (kedua kiri) dan akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Wayan Sudirana menyampaikan materi saat dialog musik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Denpasar, Bali, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Komposer dan musisi Bali Wayan Gde Yudhana (kanan), musisi Indra Lesmana (kiri), gitaris Koko Harsoe (kedua kiri) dan akademisi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Wayan Sudirana menyampaikan materi saat dialog musik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan di Denpasar, Bali, Senin (4/2/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA- Publik perlu mengawal pembahasan RUU Permusikan di DPR untuk menghindari kepentingan elit yang ingin mengkapitalisasikan industri musik.

Yenny Sucipto, pemerhati anggaran mengatakan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi sektor musik hanya 1% dari total produk domestik bruto (PDB) industri kreatif yang mencapai Rp1.000 triliun.

Meski kecil, lanjutnya, tidak berarti sektor musik harus dikapitalisasi oleh para pelit di DPR karena hanya akan menguntungkan segelintir pihak.

“Jelas akan menguntungkan segelintir orang yang ingin menguasai jagad permusikan namun membatasi kreativitas pemusik karena digiring untuk patuh pada hal-hal normatif,” ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Dia melanjutkan, negara memang berkewajiban mengatur bisnis permusikan di Indoensia, namun hal itu tidak kemudian memberikan batasan yang akan mematikan hak pemusik untuk menyalurkan pendapat melalui karyanya.

Karena itu, menurutnya, RUU Permusikan harus dikawal sehingga pasal-pasal yang bica memberangus kebebasan berpendapat bisa dihapuskan.

“Publik perlu menolak secara tegas usulan inisiatif DPR tentang RUU ini karena sarat dengan kepentingan elit yang memberikan karpet merah bagi mafia permusikan. RUU ini juga tidak berangkat dari permasalahan riil dan hanya mengakomodasi kepentingan pebisnis,” urainya.

Sebelumnya, ratusan insan permusikan di Tanah Air kompak menolak draft RUU Permusikan yang dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan itu terdiri dari 260 pegiat musik di antaranya penyanyi Petra Sihombing, serta Eben, gitaris grup band cadas Burgerkill, mengatakan ada beberapa hal yang mereka kritisi yakni pertama mengenai Pasal 5 yang bias karena mencantumkan kata mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atausiapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka suka”.

Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Dalam konteks ini, penyusun RUU Permusikan telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi, dan justru menciptakan iklim negara otoritarian.

RUU itu juga dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.

Demikian juga Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik yang tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri, Pasal ini sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi independen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper