Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi, Kamis (28/2/2019).
Pemanggilan Wahyu sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen yang melibatkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK [Taufik Kurniawan]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (28/2/2019).
Tak hanya Wahyu, KPK juga memanggil satu pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subeno.
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK kepada kedua saksi tersebut terkait kasus yang telah menjerat politikus PAN tersebut.
Adapun pada pemeriksaan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, Selasa (26/2/2019).
Sukiman yang menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dimintai keterangan soal pengelolaan DAK 2017 di DPR RI.
"Selain itu, dikonfirmasi juga soal dugaan aliran dana," kata Febri.
Sementara, Sukiman mengaku tidak tahu menahu soal DAK Kebumen lantaran tidak pernah ikut rapat pembahasan di Komisi XI.
"Sudah saya jelaskan semua [ke penyidik], saya tidak tahu soal apa yang terkait dengan Pak Taufik Kurniawan," ujar Sukiman saat keluar dari Gedung KPK.
Pada perkara ini, Taufik Kurniawan diduga menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar yang sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Uang suap tersebut diduga diterima Taufik sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.