Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Bakamla : KPK Bekukan Uang Rp60 Miliar di Rekening PT Merial Esa

PT Merial Esa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/3/2019).
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang senilai Rp60 miliar di rekening PT Merial Esa (PT ME) menyusul ditetapkannya PT ME sebagai tersangka tindak pidana korporasi pada Jumat (1/3/2019).

Korporasi itu dijerat KPK atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).

Febri mengatakan pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME sebagai akibat dari suap yang diberikan pada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi untuk mengurus anggaran di Bakamla. 

KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yang mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI. Adapun PT ME dan PT MTI diketahui dikendalikan oleh tersangka Fahmi Darmawansyah.

"Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata Febri.

Febri juga mengingatkan agar korporasi lain tidak main-main dalam suatu proyek dengan melakukan suap yang menimbulkan kerugian negara mengingat lembaga antirasuah akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut. 

Menurut dia, akan lebih baik jika korporasi di Indonesia membangun sistem pencegahan korupsi dan memastikan tidak memberikan suap baik untuk mengurus anggaran, memenangkan tender ataupun memperoleh perizinan.

PT ME sebelumnya diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Perusahaan itu sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Mulanya, pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, di mana 1% dari jumlah itu diperuntukkan kepada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers Jumat (1/3/2019).

PT Meria Esa pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper