Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bakamla: KPK Jerat PT Merial Esa Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi atas dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka korporasi ini berdasarkan pengembangan kasus Bakamla yang telah menjerat pemilik PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. 

"Setelah mencermati fakta persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan korporasi PT ME [Merial Esa] sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2019).

Menurut Alex, PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi terkait proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa sendiri merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.

Alex mengatakan bahwa pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Schwarz Indonesia selaku komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.

Menurut Alex, total commitment fee dalam proyek ini adalah 7%, dengan 1% dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang US$911.480 atau setara Rp12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alex.

PT Meria Esa pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper