Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Panitera, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Eddy Sindoro (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Eddy Sindoro (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eddy Sindoro lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diarahkan kepada Chairman PT Paramount Enterprise Internasional tersebut atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution.

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Abdul Basir mengatakan Eddy Sindoro diyakini menyuap Edy Nasution sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) atas perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO). 

Eddy Sindoro dianggap berperan menyetujui permintaan sejumlah uang tersebut melalui pegawainya Wresti Kristian Hesti.

Selain itu, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution  sebesar US$50.000 terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. 

Suap diduga dilakukan agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan. Padahal, pengajuan PK telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Dalam pertimbangan Jaksa, Eddy Sindoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang memberatkan lainnya adalah Eddy tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara hal yang meringankan dirinya adalah bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, Eddy Sindoro akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (4/3/2019) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper