Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengatakan Penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Kendati demikian, Ali masih enggan untuk membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.
Baca Juga
Seperti diketahui, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar US$50.000 dan Rp150 juta untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di PN Jakpus.
Duit suap diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Uang pelicin mencapai Rp500 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi sendiri sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang melibatkan Eddy Sindoro tersebut, Nurhadi diduga memiliki peranan penting. Hal itu pun sempat terungkap dalam dakwaan Eddy Sindoro terkait dengan kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).
Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan Edy Nasution. Saat itu Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke Mahkamah Agung.