Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis ditingkat banding terhadap terdakwa advokat Lucas terkait perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut.
"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun," katanya, Senin (1/7/2019).
Menurut Febri, KPK memandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) sehingga tak terima dengan pengurangan vonis advokat Lucas.
"KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA."
Baca Juga
Dalam kasus ini, Lucas sebelumnya terbukti bersalah melakukan tindakan merintangi penyidikan terhadap terpidana eks Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Lucas terbukti sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro untuk tidak menyerahkan diri ke KPK. Padahal, saat itu Eddy tersandung kasus dugaan penyuapan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, atas sejumlah perkara niaga.
"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," ujar Febri.
Febri mengatakan pelaku-pelaku kejahatan seperti obstruction of justice adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang tengah dibangun saat ini. Hal itu berlaku terhadap Lucas karena benar-benar sudah terbukti.
"Apalagi, diduga perbuatan [Lucas] sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ujarnya.