Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saat Eddy Sindoro Berkelit di Pengadilan : Tidak Tahu, Tidak Ada Urusan

Eddy Sindoro terus berkelit ketika Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi dakwaan kepada dirinya.
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). Berkelit, tidak tahu, tidak ada urusan./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eddy Sindoro menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/1/2019). Berkelit, tidak tahu, tidak ada urusan./ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro, terus berkelit ketika Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi dakwaan bis PT Paramount Enterprise Internasional itu.

JPU KPK Abdul Basir mulanya bertanya soal pengkenalan Eddy Sindoro dengan panitera Edy Nasution yang di dalam dakwaan disebutkan telah disuap Eddy. Namun, Chairman PT Paramount Enterprise Internasional itu mengaku tidak mengenalnya.

"Saya tidak mengenal [Edy Nasution]," kata Eddy Sindoro saat duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (22/2/2019).

Tak hanya itu, Eddy Sindoro juga membantah memerintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti untuk mengurus perkara hukum sejumlah perusahaan.

Padahal, beberapa kali JPU KPK menyodorkan bukti percakapan via pesan instan dan telepon terkait pembicaraan dari progres perkara tersebut.

Pada potongan pesan instan via BlackBerry Mesengger (BBM), intinya dilaporkan terkait sejumlah perkembangan dari perkara itu. Juga, dituliskan bahwa ada permintaan uang senilai Rp100 juta untuk menunda panggilan aanmaning.

Dalam isi pesan BBM itu juga, Wresti melaporkan bahwa dirinya sudah bertemu dengan 'Kawan Pusat' terkait penundaan aanmaning putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Eddy juga diduga sempat membalas pesan itu untuk menyetujui permintaan '100' pada 'Kawan Pusat' dan meminta kwitansi sebagai bukti. 

"Percakapan melalui BBM ini diambil dari forensik barang bukti Pak Edy. Percakapan ini terjadi tanggal 15 Desember 2015 sekitar pukul 12 siang,"  ucap JPU KPK Abdul Basir.

Namun, Eddy berkelit dan menyatakan dirinya merasa tidak pernah menerima pesan instan dari Wresti. Dia juga mengaku tidak pernah menanyakan maksud laporan itu pada Wresti lantaran pesan itu tidak pernah diterimanya.

Sementara dalam percakapan via telepon, Eddy Sindoro juga sama sekali tidak tahu menahu suara di balik telepon itu. Eddy Sindoro terus menerus menyatakan tidak ingat ketika dikonfirmasi JPU KPK.

"Saya tidak ingat. Tidak pernah BBM juga," ujar Eddy Sindoro.

Mendengar jawaban Eddy Sindoro, JPU KPK Abdul Basir mengaku heran bahwa Eddy terus menerus tidak ingat. Apabila tidak tahu menahu soal isi pesan instan itu, lanjut Abdul Basir, mengapa Eddy Sindoro tidak bertanya pada Wresti apa maksud dari penyampaian laporan-laporan yang dikirim kepadanya.

Ketua Majelis Hakim Hariono kemudian bertanya kepada Eddy Sindoro apakah dia tahu apa sebenarnya duduk perkara yang tengah dihadapinya. 

"Dalam perkara ini, yang Pak Eddy ngerti atau ketahui, Pak Eddy ini didakwa kesalahan apa?" tanya Ketua Hakim Hariono.

Menjawab pertanyaan itu, Eddy mengaku tidak mengerti soal duduk perkara tersebut. Semua perkara-perkara itu diakuinya tidak ada urusan dengannya.

"Lalu, dari penasihat hukum Pak Eddy, adakah penjelasan terkait persoalan apa?" tanya Hariono lagi.

"Mereka menjelaskan, soal urusan Rp50 juta itu untuk kado pernikahan anak Pak Edy Nasution, kemudian Rp100 juta untuk MTP, dan 50 ribu [dolar Amerika] soal AAL, dan bagi saya, ketiganya tidak ada urusan sama sekali dengan saya," jawab Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro sebelumnya didakwa menyuap panitera Edy Nasution sebanyak dua kali. Pertama, menyuap uang sejumlah Rp150 juta dan US$50.000 agar PN Jakarta Pusat menunda eksekusi putusan (Aanmaning) atas perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO). 

Selain itu, dia menyuap Edy Nasution  sebesar US$50.000 terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan PT Across Asia Limited (PT AAL) pailit pada 31 Juli 2013. Suap diduga dilakukan agar gugatan PK PT AAL dapat diajukan. Padahal, pengajuan PK telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper