Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelarian Eddy Sindoro Berakhir di Pengadilan

Dua persoalan yang menjerat mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro pada 2016 lalu kini benar-benar menjerat dirinya. Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016, akan tetapi baru menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018.
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (kiri) usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua persoalan yang menjerat mantan petinggi Lippo Grup Eddy Sindoro pada 2016 lalu kini benar-benar menjerat dirinya. Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2016, akan tetapi baru menyerahkan diri pada 12 Oktober 2018.

Dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018), Eddy Sindoro didakwa melanggar dua pasal yang berkaitan dengan wanprestasi dan peninjauan kembali.

Perkara tersebut bermula pada 2013 silam. Berdasarkan Putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 1 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010, PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD11,100,000.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemanggilan aanmaning (peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara) kepada PT MTP melalui Pengadilan Negeri Tangerang pada1 September 2015.

"Atas pemanggilan tersebut PT MTP tidak hadir, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan pemanggilan kepada PT MTP untuk hadir pada tanggal 22 Desember 2015," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir saat membacakan dakwaan.

Mengetahui adanya panggilan aanmaning tersebut, Eddy Sindoro memerintahkan Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Wresti menemui seorang Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution pada 14 Desember 2015 di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta penundaan aanmaning PT MTP.

Dengan imbalan uang Rp100 juta, Edy Nasution menyetujui penundaan aanmaning sampai dengan bulan Januari 2016.

Selama proses koordinasi pemberian uang guna melakukan penundaan aanmaning, Eddy Sindoro melibatkan beberapa nama lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Hery Soegiarto, Rudy Nanggulani, Wawan Sulistiawan, dan Dody Aryanto Supeno yang dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda Rp150 juta pidana kurungan tiga bulan.

Proses lobi antara Eddy Sindoro dan Edy Nasution tidak hanya berhenti di perkara wanprestasi antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan PT Kymco.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT Acros Asia Limited (PT. AAL) dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 7 Agustus 2015.

Sesuai dengan Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, atas putusan Kasasi tersebut PT AAL diberikan tenggat waktu sampai dengan batas waktu 180 hari. Namun, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.

"Untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro pada 15 Februari 2016 kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali dan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut Abdul Basir.

Wresti kemudian menemui Edy Nasution di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari dan meminta agar Edy menerima pendaftaran PK PT AAL meskipun waktu pendaftarannya sudah lewat.

Edy Nasution pada awalnya tidak bersedia dengan alasan waktu pengajuan PK sudah lewat, tetapi Wresti menawarkan akan memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya. Edy Nasution menyetujui hal tersebut dengan meminta imbalan uang sejumlah Rp500 juta.

Pada 25 Februari 2016, Edy Nasution menyampaikan putusan kasasi kepada salah satu kuasa hukum PT AAL dari Law Firm Cakra & Co, yakni Agustriady. Atas hal tersebut, Agustriady memberikan uang kepada Edy Nasution sejumlah USD50,000.

Selanjutnya, Edy Nasution memberikan uang sebesar 4.000 dolar Singapura kepada dua orang, yakni Sarwo Edy dan Irdiansyah agar jika terdapat permohonan PK dari PT AAL yang baru bisa diproses seperti biasa.

Pada 2 Maret 2016 PT AAL mendaftarkan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy Nasution menerima pendaftaran tersebut dan memproses hal tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK kepada pihak termohon.

Berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung RI. Sebelum berkas perkara dikirimkan, Edy Nasution dihubungi oleh Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang meminta agar berkas perkara niaga PT AAL segera dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 20 April 2016 sekitar pukul 10.00 WIB Doddy Aryanto Supeno menyerahkan uang sebesar Rp50 juta dalam paper bag motif batik kepada Edy Nasution di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.

Sesaat setelah penyerahan uang, Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution ditangkap Petugas KPK.

Melarikan Diri

Dalam rentang waktu 2016 - 2018, Eddy Sindoro diketahui tidak pernah menjalani pemeriksaan di KPK karena yang bersangkutan tidak berada di Indonesia. Namun, sejak November 2016 KPK sudah memeriksa 28 saksi untuk Eddy Sindoro.

Sebelum menyerahkan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eddy Sindoro telah dideportasi ke Indonesia dari Malaysia pada Agustus 2018.

Namun, pada saat itu advokat bernama Lucas diduga telah menghindarkan Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia.

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Lucas pun telah menjadi terdakwa perkara menghalangi penyidikan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro dan masih akan menjalani proses persidangan.

Tidak Ajukan Eksepsi

Seusai menjalani persidangan, pihak Eddy Sindoro menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan.

"Saya tidak akan mengajukan eksepsi," ujar Eddy Sindoro. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan 7 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak banyak berkomentar terkait dengan persidangan. Abdul Basir selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya akan membuktikan semua hal, termasuk korelasi antara Nurhadi dan Eddy Sindoro.

"Nanti kita akan buktikan semua, termasuk apa korelasinya antara Pak Nurhadi dan Pak Eddy Sindoro. Nanti itu materi pembuktian," jelasnya.

Basir menambahkan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan untuk memanggil semua pihak yang terkait, termasuk Nurhadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper