Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Majelis menilai Eni terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).
Hakim juga meminta Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp5,087 miliar dan SG$40.000. Tak hanya itu, hak politik Eni dicabut 3 tahun usai pidana pokok.
"Yang Mulia saya ucapkan terima kasih. Saya menerima semua keputusan Yang Mulia," ujar Eni Saragih usai mendengar amar putusan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut.
Baca Juga
JPU KPK sebelumnya menuntut Eni 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan SG$40.000 serta pencabutan hak politik 5 tahun.
"Kami gunakan hak kami untuk pikir-pikir." ujar salah satu JPU KPK.