Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PLTU Riau-1: Divonis 6 Tahun, Eni Saragih Ucapkan Terima Kasih

Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Majelis menilai Eni terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).

Hakim juga meminta Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp5,087 miliar dan SG$40.000. Tak hanya itu, hak politik Eni dicabut 3 tahun usai pidana pokok.

"Yang Mulia saya ucapkan terima kasih. Saya menerima semua keputusan Yang Mulia," ujar Eni Saragih usai mendengar amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut.

JPU KPK sebelumnya menuntut Eni 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan SG$40.000 serta pencabutan hak politik 5 tahun.

"Kami gunakan hak kami untuk pikir-pikir." ujar salah satu JPU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper