Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana dari tersangka Samin Tan untuk Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyusul pemeriksaan dua saksi pada hari ini, Rabu (27/2/2019).
Kedua saksi yang telah diperiksa KPK tersebut adalah karyawan PT Askin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal) Vera Likin dan seorang unsur swasta Fitrawan Tjandra.
"Dugaan aliran dana antara tersangka [Samin Tan] dan Eni M. Saragih tersebut untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).
Dalam kasus ini, Samin Tan yang merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal diduga memberikan sejumlah uang senilai Rp5 miliar untuk Eni Maulani Saragih dalam dua tahap.
Pemberian uang dari salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut diduga demi menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Di sisi lain, Vera juga sebelumnya pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada kasus PLTU Riau-1 sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Senin (3/12/2018). Kasus
PKP2B merupakan pengembangan dari perkara tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah mencekal Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari lalu.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan," kata Febri.
Sebelum melakukan pemanggilan terhadap Samin Tan, KPK memang memerlukan keterangan para saksi terkait kasus ini.
Beberapa waktu lalu, Febri juga mengatakan bahwa KPK masih perlu menyimak fakta persidangan dalam perkara PLTU Riau-1. Sebab, Samin Tan terjerat berdasarkan pengembangan dari kasus tersebut.
Saat ini dua terdakwa dalam pusaran PLTU Riau-1 yakn Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham masih menjalani proses persidangan.
Sementara, pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sudah lebih dulu divonis 2 tahun 8 bulan. Namun, telah diperberat menjadi 4,5 tahun.
Kendati bersatus tersangka, Samin Tan belum juga ditahan oleh KPK. Namun demikian, KPK sudah mencekalnya selama 6 bulan sejak 14 September 2018 sampai 14 Maret 2019.