Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang PLTU Riau-1: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah)/Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih atas kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Eni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,"  Kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakaan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jumat (1/3/2019).

Eni terbukti menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo senilai Rp4,75 miliar serta gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan minyak dan gas (Migas).

Hakim menyebut Eni menerima gratifikasi masing-masing Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan SG$40.000 dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Hakim juga meminta Eni Saragih membayar uang pengganti senilai Rp5,087 miliar dan SG$40.000.

Apabila tidak disanggupi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), KPK berhak menyita harta benda dan pidana 6 bulan kurangan jika harta benda tersebut belum mencukupi.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Eni selama 3 tahun, yang dihitung sejak Eni selesai menjalani pokok pidana.

Vonis ini sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan SG$40.000 serta pencabutan hak politik 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper