Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Segera Telusuri NIK WNA China di Daftar Pemilih Tetap

Kemendagri akan menyisir NIK WNA China di daftar pemilih tetap (DPT)
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 192 juta Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum 2019. JIBI/BISNIS/Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA  - Penyisiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 dimungkinkan terjadi pasca tercantumnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Negara Asing (WNA) asal China di  DPT.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berkata, pihaknya siap melakukan penyisiran DPT. Untuk itu, Kemendagri akan bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendapat akses DPT terkini.

"Saya bersurat ke KPU siang ini untuk diijinkan membantu. Bila kami diberi DPTnya akan mudah kami membantu," ujar Zudan kepada Bisnis, Kamis (28/2/2019).

Kemendagri memastikan proses penyisiran DPT tidak akan berjalan lama. Pemeriksaan hanya dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya NIK WNA yang terselip di DPT.

Keberadaan NIK milik WNA China berinisial GC di DPT pemilu 2019 terungkap beberapa hari lalu. NIK sang WNA tertukar dengan milik warga Cianjur berinisial B.

Meski NIK-nya tercantum di DPT, GC tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu mendatang. KPU menjadikan isi Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan.
 
"Dalam hal ada bukan Warga Negara Indonesia (WNI) punya KTP elektronik, tentu tidak bisa menggunakan hak pilih atau tak punya hak pilih serta tidak bisa dicatat dalam DPT," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Selasa (26/2/2019).

Pasal 63 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebut, WNA yang memilik lzin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki e-KTP. Kartu identitas bagi WNA dibatasi masa berlakunya, tidak seperti e-KTP bagi WNI yang berlaku seumur hidup.
 
Jangka waktu KTP elektronik WNA sesuai masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Data  pada KTP elektronik WNA ditulis menggunakan bahasa inggris, dan didalamnya tercantum kewarganegaraan WNA terkait.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper