Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang atau OSO meminta aparat keamanan mengusut tuntas viralnya informasi soal warga negara asing (WNA) asal China yang berdomisili di Kabupaten Cianjur, namun punya KTP elektronik.
“Saran saya harus ditangani secara khusus. Tujuannya supaya tidak menimbulkan polemik dan bisa memengaruhi semua kegiatan (pemilu) itu sendiri," kata Oesman Sapta di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Menurutnya, jika kasus itu tidak diusut secara tuntas maka dikhawatirkan kasus ini dijadikan bahan hoax oleh orang-orang tertentu. Apalagi, dengan menjelang pilpres yang dimana isu hoax dimasyarakat semakin kencang.
"Iya ini juga kita mesti hati-hati zamannya hoax bisa aja kartu penduduk itu di fotocopy segala macam itu bisa dilakukan hoax itu. Memang sekarang lagi tinggi nilai hoaksnya jadi jangan sampai seperti itu yang jadi korban rakyat ya kan," katanya.
Oesman Sapta menegaskan warga negara asing tidak diperbolehkan untuk memilih pada pemilu di Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara asing (WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.
Baca Juga
Meski begitu, Zudan menyatakan warga negara asing tidak diperbolehkan untuk mengikuti pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengaku ada kesalahan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) warga negara asing (WNA) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Anggy Sophia Wardhani mengatakan, KPU akan melakukan perbaikan atau koreksi atas kesalahan input data NIK tersebut.
"Ada kesalahan penginputan NIK yang dilakukan petugas kami (KPU-red)," ujar Anggy kepada wartawan.
Dia pun mengakui memang ada warga Cianjur yang bernama Bahar dan beralamat di Cianjur.
Namun, kata Anggy, yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih adalah NIK WNA asal China. Kesalahan penginputan data ini akan segera diperbaiki secepatnya.