Bisnis.com, JAKARTA—Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui hampir semua anggota DPR saat ini berada di daerah, sehingga belum sempat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, keberadaan anggota DPR di daerah tidak terlepas dari masa reses hingga 4 Maret mendatang.
"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
Dia menjelaskan bahwa para anggota DPR juga melakukan kunjungan kerja Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menemui mitra kerja pemerintah di berbagai daerah. Demikian juga dengan kunjungan kerja perorangan untuk melakukan sosialisasi undang-undang.
"Belum lagi sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu Pemilu yang menggabungkan Pileg dan Pilpres dalam satu waktu," ujarnya.
Menurut Bamsoet, begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah, tidak di DPR ataupun di Jakarta.
Dia yakin setelah reses, para anggota DPR akan menyerahkan LHKPN masing-masing dan sudah terbukti di 2018, sebelum batas akhir 31 Maret. KPK juga mengakui tingkat kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN mencapai 96%.
"Pada 13 Februari 2018, jauh sebelum batas akhir penyerahan LHKPN 2017 yang jatuh pada 31 Maret 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan apresiasi atas kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen," ujarnya.
Pada 2019, dia yakin tingkat kepatuhan anggota DPR yang melaporkan LHKPN sebelum batas akhir 31 Maret 2019 tidak akan berbeda. Hal itu menurut dia karena DPR telah bekerjasama dengan KPK membuat klinik e-LHKPN di Loby Gedung Nusantara III DPR.
Sebelumnya, Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 560 anggota DPR yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
"KPK mengajak kembali agar pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (25/2).