Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018, Senin (25/2/2019).
Kesembilan saksi terdiri dari berbagai unsur yaitu swasta, ASN hingga pensiunan pejabat Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan satu dari kesembilan saksi akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
"Saksi tersebut yaitu Kepala Balai Cipta Kalimantan dan mantan pensiunan PPK Strategis Shandi Eko Bramono," katanya, dalam pesan singkat, Senin (25/2/2019).
Sementara, delapan saksi lainnya diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
Mereka adalah mantan Anggota Tim pemantauan proyek KemenPUPR yakni Amirudin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi, seorang ASN Sri Hartoyo dan unsur yakni Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan staf sales administrasion division PT Sentul City Tbk., Lukman Hakim. Kemudian Kepala Badan Peningkatan dan Penyelenggara SPAM Bambang Sudiatmo.
Baca Juga
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggal Nahot Simaremare]," ujar Febri.
KPK memang terus mendalami penyidikan dalam kasus ini. Lembaga antirasuah itu sebelumnya juga telah menyita sejumlah uang dari dugaan suap pada proyek-proyek pembangunan SPAM tersebut dan menerima pengembalian uang.
Terakhir, pengembalian uang pada 19 Februari lalu dari 37 orang pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah senilai Rp14,8 miliar, US$128.500 dan SG$28.100.
Sementara uang yang telah disita KPK terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut sejumlah Rp11,2 miliar, SG$23.100 dan US$138.500.
"Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Desember 2018," katanya, Rabu (13/2/2019).
Selain itu, uang tersebut didapat dari hasil pengembalian 16 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian PUPR baik yang telah menjadi tersangka ataupun saksi pada PPK di beberapa proyek-proyek penyediaan air minum pada sejumlah daerah.
"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara kooperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," paparnya.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu telah mengidentifikasi adanya dugaan suap di 20 proyek pembangunan SPAM ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut Febri, dugaan suap di 20 proyek itu merupakan proses pengembangan dan penelusuran berdasarkan bukti-bukti baru pada perkara kasus tersebut.
"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana terhadap pejabat di Kementerian PUPR," katanya.
Febri menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri lebih jauh pada kasus dugaan suap tersebut. Pada awalnya, dugaan suap teridentifikasi di 12 proyek.
Adapun sebagian besar dari 20 proyek yang teridentifikasi suap itu diduga dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
"Kemarin yang baru terindentifikasi kan diawal 12 proyek, tapi tersangkanya baru PPK di 4 sampai 6 SPAM atau proyek air tersebut. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap tersebut," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.