Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terjerat Korupsi, Puluhan PNS Kemenhub Dipecat

Kementerian Perhubungan yang menyandang status instansi terbanyak penyumbang jumlah PNS yang dipidana dalam kasus korupsi menerapkan sanksi administratif kepada para terpidana tersebut.
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id
Kementerian Perhubungan/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Perhubungan yang menyandang status instansi terbanyak penyumbang jumlah PNS yang dipidana dalam kasus korupsi menerapkan sanksi administratif kepada para terpidana tersebut.

Kementerian tersebut sejauh ini telah menindak tegas aparat sipil yang terbukti terlibat kasus korupsi dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 32 PNS sejak 2016-2019 akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Hengki Angkasawan mengatakan penindakan itu sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pasal 87 ayat 4 huruf b jo UU No. 11/2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/ atau pidana umum.

“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka ditindak dengan pemberhentian tidak dengan hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Jumat (22/2/2019).

Pada 2016, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 3 PNS. Setahun berikutnya ada 2 PNS yang diberhentikan dan pada 2018 sebanyak 24 PNS, serta tahun ini sudah ada 3 PNS yang ditindak dengan pemberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.

“Sudah ada sekitar 32 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.

Dia menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama empat kementerian lainnya terkait pengoptimalan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa.

Kementerian Perhubungan, lanjutnya, akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stake holder terkait untuk melakukan penindakan tegas dengan korupsi. Sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BKN, Kementerian Perhubungan merupakan instansi yang memiliki koruptor berstatus abdi negara paling banyak.yakni 16 orang. Setelah itu ada Kementerian Agama dengan 14 orang PNS, kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dserta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi masing-masing sebanyal 9 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper