Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada, Inilah 6 Jenis Pencucian Uang Hasil Kejahatan

Setidaknya ada 6 tipologi pencucian uang di pasar modal yang dapat dilakukan pelaku korupsi.
Waspada 6 jenis pencucian uang hasil kejahatan/Ilustrasi
Waspada 6 jenis pencucian uang hasil kejahatan/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Ada beragam tipologi penyembunyian uang hasil kejahatan seperti korupsi yang disamarkan dalam berbagai bentuk investasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada 6 tipologi pencucian uang di pasar modal yang dapat dilakukan oleh pelaku korupsi. Hal itu tertuang dalam panduan penanganan tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal, diunduh Minggu (24/2/2019).

Tipologi yang pertama adalah penggunaan jenis aset tak bernama yang tergolong cara paling sederhana dengan mengubah hasil kejahatan ke dalam bentuk uang tunai, barang konsumsi, perhiasan, logam mulia, sistem pembayaran elektronik.

Tipologi kedua, penyembunyian dalam perusahaan atau concealment within business structures yakni menyembunyikan dana kejahatan ke dalam kegiatan normal dari bisnis atau ke dalam perusahaan yang telah ada yang dikendalikan oleh organisasi pelaku kejahatan pencucian uang tersebut.

“Dengan demikian, dana seolah-olah merupakan hasil bisnis yang dilakukan oleh perusahaan,” ujar komisi antirasuah.

Tipologi ketiga adalah penyalahgunaan bisnis yang sah atau misuse of legitimate businesses yakni upaya pencucian uang dengan menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri, tanpa diketahui oleh perusahaan yang bersangkutan sumber dana tersebut merupakan hasil kejahatan.

Adapun tipologi keempat yaitu penggunaan identitas dan dokumen palsu atau use of false identities and documents. Cara ini merupakan upaya pencucian uang dengan menyerahkan pengurusan aset yang berasal dari kejahatan kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kejahatan tersebut dengan menggunakan identitas dan dokumen palsu.

Tidak jarang, pelaku kejahatan juga melakukan tipologi kelima yakni pencucian uang dengan cara mengksploitasi permasalahan yurisdiksi internasional. Hal dapat terjadi karena adanya perbedaan peraturan dan persyaratan yang berlaku antara negara yang satu dengan negara yang lain, misalnya menyangkut rahasia bank, persyaratan identifikasi, persyaratan transaparansi dan pembatasan lalu lintas devisa.

Tipologi yang terakhir adalah penggunaan staf untuk melakukan transaksi. Hal ini dilakukan dengan cara pelaku menerima penempatan dana dari pihak lain baik perorangan maupun perusahaan dengan nominal antara ratusan ribu hingga miliaran rupiah, serta membuka rekening atas nama staf pelaku. Namun, pemilik kuasa atas dana pada rekening-rekening tersebut adalah pelaku itu sendiri, keluarga, atau orang terdekat, termasuk menjadi pengurus pada perusahaan yang menempatkan dana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper