Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama menunda penerimaan Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Penundaan dilakukan hingga periode penerimaan skema ini pada tahap II.
Mengutip keterangan resminya, Kementerian Agama mengungkapkan alasan penundaan tersebut karena tenaga honorer eks kategori II (TH X K-II) yang bekerja sebagai Dosen dan Guru tersebar di seluruh provinsi sehingga perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama ditunda hingga pengadaan PPPK tahap II Tahun 2019," tulis Kemenag, Jumat (22/02/2019).
Pihak Kemenag juga meminta kepada para peserta untuk tetap memantau informasi pengadaan PPPK di situs http://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I dilaksanakan mulai hari ini hingga 24 Februari 2019.
Pelamar rekrutmen P3K yang bisa mengikuti seleksi kompetensi yakni mereka yang lulus pada seleksi administarasi.