Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk memeriksa pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim untuk diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat ini, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, diduga berada di Singapura dengan berstatus permanen resident (tinggal tetap). Sebanyak dua kali pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka. Namun, keduanya mangkir.
"KPK tentu mempertimbangkan lebih lanjut pemanggilan berikutnya, atau kebutuhan proses pemeriksaan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/2/2019).
Keterangan Sjamsul Nursalim diperlukan lantaran KPK tengah melakukan pengembangan dan penanganan kasus dugaan korupsi terkait dengan Surat Keterangan Lunas BLBI yang sejauh ini telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Febri, selama proses persidangan Syafruddin, lembaga antirasuah itu mencermati lebih lanjut nama-nama lain yang diduga terlibat dan juga mempunyai peran bersama-sama dalam kasus ini. Adapun Sjamsul Nursalim dan Itjih diduga terlibat dalam kasus pemberian dana SKL BLBI.
Febri mengaku bahwa status tinggal tetap Sjamsul dan Itjih sebetulnya tidak menjadi hambatan mengingat KPK bisa bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam menindaklanjuti terkait pemeriksaan keduanya.
Baca Juga
"Kami akan upayakan dan cari langkah-langkah yang bisa dilakukan," ujarnya.
Sementara terkait status pengembangan kasus ini apakah sudah naik dalam tahap penyidikan, Febri mengaku sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan apabila ada tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap pengembangan kasus BLBI.
"Sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu [pengembangan kasus BLBI]. Tapi, belum ada ekspose lebih lanjut," ujar Alexander, Rabu (20/2/2019).
Kendati demikian, KPK belum merilis nama tersangka baru kendati sudah masuk ke tahap penyidikan. Padahal, biasanya lembaga antirasuah itu mengumumkan nama tersangka saat menekan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).
Lembaga antirasuah itu memang terus melakukan pengembangan kasus BLBI sebagai upaya mengembalikan semaksimal mungkin kerugian negara yang mencapai Rp4,58 triliun.
Dalam proses pengembangan, sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Adapun Syafruddin Arsyad Temenggung sudah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.