Bisnis.com, BANDUNG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta bervariasi.
Jaksa meyakini berdasarkan hasil persidangan ketiganya terbukti bersama satu terdakwa lainnya, Billy Sindoro melakukan praktik suap terhadap pejabat Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar.
Sebelumnya jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Billy Sindoro yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Selanjutnya, jaksa menuntut terdakwa Henry Jasmen hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.
Kemudian, terdakwa Fitradjadja Purnama dituntut oleh jaksa hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Taryudi juga dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juga subsidair 3 bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Menurut jaksa, dari hasil persidangan, para terdakwa diyakini telah melakukan praktik suap terhadap pejabat negara untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Disebutkan, uang yang mengalir untuk suap tersebut sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah ketiganya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal meringankan ketiganya mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya lagi, serta bersikap sopan saat persidangan juga mau menjawab selama persidangan.