Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri dan Mahkamah Agung menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama pengembangan hukum perdata internasional guna meningkatkan layanan bagi warga negara Indonesia dan badan hukum di luar negeri.
Perjanjian kerja sama tersebut membahas prosedur operasional standar (SOP) penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, pengiriman surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan masalah perdata dari pengadilan asing, serta yang terkait standardisasi bukti penerimaan dokumen peradilan masalah perdata.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Damos Dumoli Agusman mengungkapkan kesepakatan kerja sama antara dua instansi ini sejalan dengan semakin meningkatnya intensitas interaksi warga negara Indonesia di luar negeri. Dengan kehadiran mekanisme tersebut, pelayanan bagi WNI dan BHI yang berada di luar negeri diharapkan dapat semakin baik.
"Interaksi WNI dan dunia semakin meningkat, begitu pula diaspora kita di luar negeri dan perdagangan dengan sektor swasta asing. Adanya interaksi ini bisa menghadirkan kerja sama atau sengketa. Sengketa lintas negara inilah yang dibahas dalam perdata internasional," papar Damos di Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Ia mengungkapkan antara pengadilan dalam negeri dan asing tidak bisa saling mengajukan permintaan terkait hukum perdata karena tiap negara memiliki kedaulatan masing-masing. Oleh karena itu, ujarnya, diperlukan suatu mekanisme diplomatik yang menjembatani hubungan keduanya. Salah satu contoh dari implementasi hal ini adalah ketika pengadilan Indonesia mengajukan permintaan resmi ke yurisdiksi asing untuk suatu dokumen.
"Pada tataran inilah Kemenlu mengambil peran bersama dengan MA supaya proses peradilan berjalan sesuai dengan keadilan dan memenuhi semua kriteria," sambungnya.
Baca Juga
Senada dengan Damos, Panitera MA Made Rawa Aryawan menyebutkan kehadiran kerja sama ini dapat menangkal permasalahan penyampaian dokumen peradilan kepada pihak di luar negeri. Adanya mekanisme yang diatur dalam kerja sama ini juga sejalan dengan kewajiban yang diemban kekuasaan kehakiman untuk mewujudkan peradilan yang terlaksana dengan cepat dan ringan.
"Keberadaan nota kesepahaman dan berbagai produk turunannya termasuk standar operasional sangat penting bagi penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia," papar Made pada kesempatan yang sama.