Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perjalanan Kasus Samin Tan, Salah Satu Orang Terkaya Indonesia yang Terjerat Perkara PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, Samin Tan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sejalan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham (kanan) bersama Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kiri) memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, Samin Tan, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), sejalan dengan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Kasus PLTU Riau-1 sendiri bergulir sejak operasi tangkap tangan KPK pada 13 Juli 2018 lalu. Kasus ini juga memang menyeret sejumlah nama.

KPK sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Samin Tan merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia. Berdasarkan catatan Bisnis yang dirilis Forbes, dia memiliki aset sebesar US$940 juta.

Samin Tan melalui Borneo Lumbung Energy juga pernah membantu menyelamatkan kelompok bisnis Bakrie dengan membeli saham Bumi Plc.

Proses penyelamatan Bumi Plc. dilakukan saat muncul perselisihan kepemilikan yang melibatkan keluarga Bakrie dan pengusaha, Nathaniel Rothchild.

Berikut perjalanan Samin Tan, dari saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

13 September 2018

Samin Tan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham terkait kasus PLTU Riau-1. Usai menjalani pemeriksaan, Samin Tan irit bicara dan menyangkal keterkaitannya dengan kasus PLTU Riau-1.

"Tidak ada yang saya ketahui," kata dia usai diperiksa tim penydik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/9/2018). 

17 September 2018

KPK mencekal Samin Tan ke luar negeri. Samin Tan beberapa kali memang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, selama enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Senin (17/9/2018).

19 September 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masih terlalu jauh untuk menjerat PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk agar dikenakan pasal pidana korporasi. KPK saat itu masih fokus pada Samin Tan selaku saksi di perkara ini.

"Samin Tan itu sebagai saksi, jadi, kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Jadi, masih terlalu jauh, ya. Karena KPK masih fokus pada perkara pokok," ujar Febri di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

29 November 2018

Pada proses persidangan, Eni Maulani Saragih disebutkan mendapatkan penerimaan uang dari empat pengusaha, salah satunya Samin Tan, terkait dengan kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Hal itu diketahui berdasarkan dakwaan Eni yang dibacakan JPU KPK Lie Putra Setiawan. Samin Tan diduga telah memberikan uang senilai Rp5 miliar melalui seorang perantara.

"Samin Tan melalui Nenie Afwani selaku Direktur PT Borneo Lumbung Energy dan Metal memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp4 miliar secara tunai kepada terdakwa melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli terdakwa di kantor AKT di Gedung Menara Merdeka, Jakarta Pusat," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/11/2018).

2 Januari 2019

Pada persidangan saksi untuk terdakwa Eni Saragih 2 Januari 2019 lalu, Samin Tan membantah memberikan imbalan berupa uang kepada Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak PKP2B yang dialami anak perusahaannya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan mengaku hanya menyerahkan sejumlah dokumen, bukan uang seperti yang ditanyakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bukan, yang diserahkan itu dokumen, banyak sekali dokumen yang diserahkan," jawab Samin Tan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/2/2019).

Jaksa KPK juga saat itu menanyakan apakah ada uang yang diberikan kepada Eni dalam bentuk corporate social responsibility. Samin Tan pun membantahnya. "Tidak. Tidak pernah sama sekali."

Tak sampai disitu, Jaksa juga menanyakan soal percakapan pesan Whatsapp dari ponsel Eni Saragih yang diduga antara Samin Tan dan Eni perihal ucapan terima kasih Eni kepada Samin atas bantuan uang senilai Rp4 miliar melalui anak buah Samin Tan sekaligus Direktur PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. Nenie Afwani.

Isi pesan itu juga menyebut Nenie berjanji akan menuntaskan persoalan anak perusahaan Samin Tan tersebut dan Kementerian ESDM di DPR.

Namun, Samin Tan merasa tidak pernah menerima pesan instan tersebut dan pesan itu pertama kali dilihatnya saat diperiksa di KPK.

"Makanya gak pernah saya jawab tuh. Gak ada jawaban dari saya. Karena saya enggak pernah menerima [isi pesan tersebut]," kata Samin Tan.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menyinggung pesan Whatsapp Eni pada 5 Juni 2018 berisi permintaan tambahan dana untuk kepentingan Pilkada suaminya M. Al Khadiz di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Samin Tan juga diminta datang ke DPR seorang diri oleh Eni Saragih. 

Atas isi pesan tersebut, Samin Tan mengaku tidak ingat kendati nomor ponsel yang disebutkan dipersidangan diakuinya olehnya.

"Saya tidak ingat menerima isi pesan ini. Mungkin saja saya terima, tapi saya tidak ingat," ujar Samin Tan.

Di persidangan yang sama, Samin Tan juga mengaku kenal Eni Saragih melalui anggota DPR Melchias Marcus Mekeng sekaligus kawan lamanya. Dia pun diminta datang ke kantor Mekeng di Menara Imperium. Dari sana, dia dipertemukan dengan Eni Saragih.

15 Februari 2019

KPK akhirnya mengumumkan soal terjeratnya Samin Tan terkait kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak (PKP2B) berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan tersangka Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yakni Eni Malauni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR terkait dengan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT [Samin Tan]," kata Laode dalam konferensi pers, Jumat (15/2/2019).

Laode memaparkan, mulanya pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM. Adapun untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Menurut Laode, Eni Maulani selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba di Komisi VII kala itu menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya [M. Al Khadziq] di Kabupaten Temanggung," ujar Laode.

Akhirnya, uang suap Rp5 miliar itu diduga diberikan sebanyak dua kali masing-masing pada 1 Juni 2018 senilai Rp1 miliar dan 22 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui perantara staf tersangka dan tenaga ahli Eni di DPR.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper