Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih mengaku menerima 10.000 dolar Singapura dari staf khusus Menteri ESDM Ignasius Jonan seusai memimpin rapat dewan di DPR.
Pada saat itu, Eni menyebut bahwa staf khusus Menteri ESDM bernama Hadi—Hadi M. Djuraid— menyampaikan bahwa uang itu merupakan titipan dan untuk kegiatan di daerah pemilihan.
"Ya sudah, saya terima, saya simpan," kata Eni Maulani Saragih dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (22/1/2019).
Kemudian, Eni mengetahui bahwa amplop tersebut berisi uang senilai 10 ribu dolar Singapura. Namun, Eni mengaku uang itu telah dikembalikan ke KPK.
"Saya tidak tahu terkait apa karena saat itu saya sedang 'riweuh' [sibuk] jadi saat itu saya terima saja itu," ujar mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Eni juga mengaku bahwa meminta uang dari pengusaha Samin Tan melalui Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Dia menyebut diperintah Mekeng untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yang tengah menghadapi masalah dengan Kementerian ESDM. Dia juga diperkenalkan dengan Samin Tan oleh Mekeng.
"Permintaan itu lewat Pak Mekeng," kata dia.
Dalam dakwaan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT) selaku anak perusahaan milik Samin Tan yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk. telah dirundung masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah. Samin Tan juga disebut meminta bantuan Eni Saragih untuk menyelesaikan masalah itu.
Namun demikian, Eni mengaku hanya membantu PT AKT untuk berkomunikasi dengan Kementerian ESDM lantaran merupakan bagian dari kewajibannya sebagai anggota DPR. Di samping itu, lanjutnya, banyak perusahaan lain yang mengalami masalah serupa seperti PT AKT.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK mendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, Eni didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.
Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.