Bisnis.com, JAKARTA – Ajakan untuk Salat Jumat bersama calon presiden Prabowo Subianto di Masjid Agung Kauman Semarang jadi ramai. Jika Prabowo ketahuan kampanye, akan dicari unsur pelanggarannya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan bahwa ini karena peserta pemilu dilarang menjadikan tempat ibadah sebagai ruang kampanye. Rujukannya adalah pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Pada prinsipnya siapapun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan. Batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye,” kata Abhan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Abhan menjelaskan bahwa Bawaslu terus mengawasi kegiatan seluruh peserta pemilu sampai ke daerah.
Sebelumnya, pengelola Masjid Agung Semarang mengadukan rencana capres Prabowo salat Jumat ke Bawaslu Kota Semarang lantaran memiliki nuansa politis.
Hal ini karena rencana tersebut diumumkan dengan menyebar pamflet, termasuk ditempel di kampus, musala, dan masjid se-Kota Semarang.
Baca Juga
Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail yang dihubungi Bisnis pada Kamis (14/2/2019) pagi, membenarkan rencana capres Prabowo Subianto menunaikan salat jumat di Masjid Kauman.
“Memang beberapa hari lalu, kami didatangi oleh pengurus Partai Gerindra yang memberitahukan rencana Pak Prabowo mau menunaikan salat jumat. Waktu itu kami katakan tidak masalah, siapapun yang muslim hendak salat ke sini, silakan. Namun dalam perkembangan, kami mendapati pamflet yang berisi ajakan Salat Jumat bersama capres Prabowo Subianto. Ini tidak benar karena hendak mempolitisasi kegiatan ibadah Salat Jumat,” ungkapnya.
Di sisi lain Bawaslu masih mencari dan mengkaji siapa serta bagaimana selebaran itu bisa tersebar ke berbagai daerah di Semarang.