Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon Bantah Intervensi Kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah pihaknya berencana melakukan intervensi terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan  Jakarta Selatan./Istimewa
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah pihaknya berencana melakukan intervensi terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, dirinya dan Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Muhammad Syafi'i serta Kuasa Hukum Ahmad Dhani mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu untuk bertanya mengenai prosedural hukum penahanan terhadap Ahmad Dhani.

Fadli juga mengatakan pihaknya ingin memastikan semua prosedural hukum sudah dilakukan dengan benar sesuai KUHAP oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar ke depan tidak terjadi conflict of interest di masyarakat.

"Tidak ada itu intervensi hukum. Kami hanya ingin mengecek prosedur hukumnya sudah tepat atau belum. Kita harus mengecek abuse of power saja dan mau memastikan tidak ada kesewenang-wenangan yang akan terjadi conflict of interest," tuturnya, Senin (4/2/2019).

Menurut Fadli, pihaknya sama sekali tidak pernah menanyakan tentang materi perkara Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi ihwal prosedur hukum. Pasalnya, menurut Fadli, kuasa hukum dari Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa dalam praktik penahanan harus ada ketetapan dari hakim.

"Sekali lagi, yang kami tanyakan itu bukan materi perkaranya. Tapi prosedural hukum. Kalau lawyer mengatakan biasanya dalam praktiknya harus ada ketetapan hakim dan itu berbeda dengan putusan pengadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper