Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap mantan Direktur Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kementeriaan PUPR, M. Natsir pada Selasa (29/1/2019).
Natsir akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/1/2019).
Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo yaitu diduga sebagai pihak pemberi.
Selain dia, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya sebagai pihak pemberi yakni Lily Sundarsih, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo; Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa; Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa.
Sementara itu, sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung; Meina Waro Kustinah, PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch. Nazar, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.
Baca Juga
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Selain Natsir, KPK juga mengagendakan satu saksi lainnya untuk tersangka Budi Suharto yaitu dari pihak swasta, H Agus Gendroyono.
Pada pengembangan kasus ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Kepala Bagian Teknik PDAM Donggala Mohamad Rizal pada Senin (28/1/2019).
Menurut Febri, keterangan saksi Rizal didalami soal proses pengadaan yang terjadi khususnya di daerah bencana Donggala.
"Jadi, bagaimana proses pengadaan aistem penyediaan air minum yang dilakukan di Donggala, itu menjadi poin yang didalami oleh penyidik terhadap saksi," kata Febri.