Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil meringkus buronan korupsi Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar pada Senin 28 Januari 2019 pukul 10.50 WIB.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan tersangka Marcos sudah ditetapkan sebagai DPO pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi pada wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan tahun anggaran 2015.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polsek Limo berhasil menangkap tersangka ketika tengah berada di kantornya.
Baca Juga
"Sebelum dilakukan penangkapan di ruang kerja yang bersangkutan, tim gabungan melakukan pengintaian di rumah tersangka di Alam Asri Residence Nomor 15A Jagakarsa Jakarta Selatan," tuturnya, Selasa (29/1/2019).
Nirwan mengemukakan proses penangkapan DPO tindak pidana korupsi itu berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka. Menurut Nirwan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini telah melakukan upaya penahanan terhadap tersangka untuk diproses secara hukum.
"Setelah ditangkap, DPO langsung diamankan oleh Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap," katanya.