Bisnis.com, JAKARTA--Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dinilai lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai JPU telah menuntut musisi Ahmad Dhani 2 tahun penjara pada 26 November 2018.
Namun, saat vonis menurut Mukri, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman pidana penjara hanya 1 tahun 6 bulan.
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," tuturnya, Senin (28/1).
Mukri menjelaskan sidang putusan dengan Ketua Majelis Hakim Ratmono dengan hakim anggota Rosidin dan Haruno itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah Vonis dibacakan Politisi Partai Gerindra itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Selanjutnya sekitar jam 16.26 WIB, JPU dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan langsung membawa terdakwa menuju Rutan Cipinang Jakarta Timur," katanya.