Bisnis.com, JAKARTA – Ahmad Dhani alias Dhani Ahmad Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya dengan 1,5 tahun kurungan terkait ujaran kebencian.
"Jaksa penuntut umum langsung membawa Ahmad Dhani dari PN Jaksel di Jalan Ampera Raya menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk ditahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri melalui siaran persnya yang diterima Antara, Senin malam (28/1/2019).
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua tahun penjara.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca Juga
Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.