Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Aisyah Menang Banding untuk Akses Pernyataan Saksi Pembunuhan Kim Jong-nam

Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan banding warga negara Indonesia Siti Aisyah terkait kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara
Pasukan bersenjata Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Special Task Force On Organised Crime (STAFOC) mengawal ketat terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, Siti Aisyah (tengah) usai menjalani sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (23/1/2018). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permintaan banding warga negara Indonesia Siti Aisyah terkait kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, Kamis (24/1/2019).

Mengutip Reuters, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyatakan panel pengadilan banding yang dipimpin oleh Umi Kalthum Abdul Majid telah menerima permintaan kliennya atas banding mengenai akses pernyataan sejumlah saksi.

"Pengadilan banding telah menerima aplikasi kami bahwa pernyataan tujuh saksi yang kami minta harus diserahkan kepada pihak pembela dalam waktu dua minggu mulai hari ini," kata pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, kepada wartawan.

Panel tersebut mengesampingkan keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak permintaan Siti Aisyah untuk menghadirkan 7 orang saksi dalam sidang. Permintaan yang diajukan Desember tersebut tersebut berisi untuk memperoleh pernyataan saksi atas nama Ahmad Fuad Ramli, Lim Cheng Gam, Tomie Yoshio, Ng Wai Hoong, Dessy Meyrisinta, Raisa Rinda Salma dan Kamaruddin Masiod.

Ketujuh orang tersebut dinilai sebagai saksi kunci yang dapat membantu proses pembelaan Siti Aisyah. Namun permintaan tersebut sempat ditolak. Pengadilan Tinggi Malaysia menilai pernyataan para saksi yang dihimpun kepolisian itu tidak untuk dipublikasi.

"Ketujuh orang itu tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian selama kasus penuntutan, dan tanpa pernyataan tersebut, pembelaan kami akan terpengaruh," kata Gooi sebagaimana dikutip Free Malaysia Today.

Hasil banding tersebut diperkirakan juga akan memperlama proses peradilan Siti Aisyah. Jaksa penuntut umum Mohammad Dusuki Mochtar menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi atas putusan yang telah dikeluarkan panel banding.

Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam Doan Thi Huong dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam pada 13 Februari 2017 di Bandara Kuala Lumpur. Mereka dituduh secara sengaja dan terencana meracuni saudara tiri Kim Jong-un itu dengan cairan kimia VX yang mematikan.

Pengadilan Tinggi Malaysia menetapkan Siti, Doan dan empat orang lainnya berkewarganegaraan Korea Utara sebagai tersangka karena diduga terlibat pembunuhan tersebut. Namun otoritas Malaysia hanya menahan Siti dan Doan, sementara empar warga Korea Utara
Namun dalam kasus itu, hanya Siti dan Doan yang ditahan. Sementara empat warga Korea Utara dibebaskan dan meninggalkan Malaysia pada hari pembunuhan Kim Jong-nam.

Pengacara kedua perempuan tersebut menyatakan klien mereka tidak tahu kalau cairan yang mereka berikan adalah racun mematikan. Mereka disebut ditipu oleh agen Korea Utara yang mengatakan bahwa aksi tersebut adalah bagian dari acara televisi. Jika terbukti bersalah, Siti dan Doan terancam hukuman mati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper