Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Meikarta: KPK Sebut 20 Orang Anggota DPRD Pelesiran ke Thailand

Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi 20 orang lebih anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand selama 3 hari 2 malam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi: Wisatawan di Bangkok, Thailand/REUTERS-Erik De Castro
Ilustrasi: Wisatawan di Bangkok, Thailand/REUTERS-Erik De Castro

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 20 orang lebih anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand selama 3 hari 2 malam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Hal itu terungkap dengan bukti-bukti yang telah dimiliki KPK dan pemeriksaan sejumlah saksi secara intens terhadap anggota dewan Kabupaten Bekasi belakangan hari ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelesiran anggota DPRD beserta keluarga ke Thailand tersebut dilakukan pada 2018 dengan menggunakan jasa biro perjalanan.

"Spesifiknya belum bisa saya sampaikan tapi proses jalan-jalan itu terkait proses izin proyek Meikarta. Ada perjalanan ke pantai, lokasi wisata di sana, ada beberapa lokasi wisata lain juga," kata Febri, Selasa (22/1/2019) malam.

KPK akan terus memperdalam terkait pembiayaan fasilitas jalan-jalan ke Thailand itu lantaran diduga tidak hanya anggota dewan dan keluarganya. Menurut Febri, ada satu staf sekretariat dewan (setwan) DPRD yang diduga ikut dalam pelesiran itu.

"Ini terus kami klarifikasi dan kami perdalam. Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap koperatif, mengakui perbuatannya ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang," katanya.

Febri menuturkan bahwa KPK menghargai sikap kooperatif tersebut karena apabila memberikan keterangan tidak benar menimbulkan risiko ancaman pidana. KPK juga mengingatkan pada anggota DPRD lain agar bersikap kooperatif mengingat jumlahnya tidak sedikit.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pada pemeriksaan saksi Selasa (22/1/2019) kemarin, sebanyak 3 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Ketiga saksi tersebut masing-masing yaitu dua orang staf Sekretariat Dewan (Setwan) Sartika Komala Sari dan Endang Setiani, kemudian satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno.

Panggil 5 Saksi

KPK juga telah memanggil lima saksi pada Senin (21/1/2019) antara lain satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Saefullah, staf pansus Mirza Swandaru Riyatno, kemudian tiga orang staf setwan yaitu Rosid Hidayatulloh Namin, Joko Dwijatmoko, dan Fika Kharisma Sari.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRD lain yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah Edi Kurtubi Udi, Yudi Darmansyah, Kairan Jumhari, Namat Hidayat, dan Anden Saalin.  Kemudian, Abdul Rosid Sargan, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. 

Dalam pengembangan perkara ini, selain terkait pembiayaan pelesiran ke Thailand, KPK juga terus mendalami terkait posisi dan peran saksi dari unsur anggota DPRD Kabupaten Bekasi soal pembentukan Pansus RDTR (Rencana Detil Tata Ruang).

Selain itu, sejauh mana pengetahuan terhadap indikasi kepentingan pihak lain di balik penyusunan aturan tata ruang tersebut di Bekasi.

Adapun KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari kasus ini yakni Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Selain itu Billy Sindoro, Henry Jasmen Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper