Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Direktur Utama PT Abu Tours & Travels Hamzah Mamba dituntut pidana penjara 20 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan alasan JPU Kejari Makassar menuntut pidana penjara selama 20 tahun tersebut yaitu karena terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggelapkan dan melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
"Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP," tuturnya, Selasa (22/1).
Mukri menjelaskan dalam perkara tersebut ada 4 terdakwa yaitu Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur atau isteri Hamzah Mamba selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya masih dalam penuntutan.
"Sedangkan 1 badan hukum atas nama PT Abu Tours & Travels saat ini perkaranya masih dalam tahap penelitian berkas perkara atau pra penuntutan," kata Mukri.
Dalam perkara tersebut, total jumlah kerugian para jamaah atas perbuatan tindak pidana PT Abu Tours & Travels mencapai Rp1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak 96.000 jamaah.