Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Yasonna: Remisi Perubahan terhadap Terpidana Pembunuhan Wartawan Bali Bukan Politis

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah memberikan remisi perubahan terhadap terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018, di  Jakarta, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018, di Jakarta, Kamis (27/12/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah memberikan remisi perubahan terhadap terpidana pembunuhan wartawan Radar Bali.

Hal tersebut terangkum dalam Keputusan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara. Aturan tersebut mencakup sekitar 115 terpidana yang mendapatkan potongan masa hukuman, termasuk I Nyoman Susrama.

Susrama adalah terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," katanya di Istana Negara, Rabu (22/1/2019).

Pertimbangan utama pemerintah memberikan potongan masa hukuman tersebut, jelas Yasonna, didasarkan atas tidak pernah ada cacat dalam menjalankan masa hukumannya, mengikuti program dengan baik, dan berkelakuan baik.

Adapun, untuk prosedurnya, Yasonna mengungkapkan pengusulan pengurangan masa hukuman dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan. Lalu, usulan itu dibawa ke tim pengamat pemasyarakatan, kantor kewilayahan, dan usulan itu baru masuk ke pihaknya.

"Jadi jangan dipikir ini seolah-olah apa, bahkan untuk, dan ini bukan hanya sekali dua kali banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan extraordinary crime, yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan dikatakan grasi, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tegasnya.

Menanggapi soal kecaman Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yasonna mengaku kecaman atau kritik merupakan hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper