Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum calon presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tentang pembatalan pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
Yusril mengaku akan menyerahkan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto selaku pejabat yang berwenang.
Yusril juga masih merahasiakan sejumlah kendala yang dihadapi untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Wah, tanya ke Pak Wiranto deh," tuturnya kepada Bisnis, (23/1/2019).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Baasyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas.
Baca Juga
Selain itu, Abu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspon tahun ini oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tutur Yusril, Jumat (18/1/2019).