Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta mengaku pihaknya masih belum mendapatkan informasi apapun ihwal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
Mahendradatta mengatakan bahwa Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir akan memberikan batas waktu hingga Senin 28 Januari 2019 kepada Penasihat Hukum Capres Joko Widodo (Jokowi) Yusril Ihza Mahendra untuk merealisasikan pernyataannya bahwa Abu Bakar Baasyir dibebaskan pekan ini tanpa syarat apapun.
"Kami belum tahu ada pembatalan itu, kami masih menunggu sampai hari Senin (28/1/2019) nanti, kita tunggu saja ya," tutur Mahendradatta kepada Bisnis, Rabu (23/1/2019).
Mahendradatta juga menolak mengomentari pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko malam tadi yang menyebutkan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa dipenuhi oleh Pemerintah, lantaran tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Nantilah, semuanya sudah kami perhitungkan. Kita tunggu sampai Senin," kata Mahendradatta.
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Baca Juga
Menurut Yusril, alasan Jokowi memberikan bebas murni kepada Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di lembaga pemasyarakatan.
Selain ituAbu Bakar Baasyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tuturnya, Jumat (18/1/2019).