Bisnis.com, JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Ba’asyir masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor untuk melakukan penjemputan. Namun, mereka belum memperoleh kepastian tentang bebasnya terpidana kasus terorisme itu.
"Saat ini kami sedang menunggu," kata Abdurrochim saat dihubungi, Selasa (22/1/2019) malam.
Dia masih menanti informasi dari pihak lapas dengan ditemani Tim Pengacara Muslim (TPM). Menurut Iim, demikian panggilan akrabnya, pihak lapas belum bisa ditemui dengan alasan sibuk berkoordinasi.
"Kelihatannya kok mereka sendiri yang bingung," ujar Abdurrochim.
Abdurrochim enggan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodoatau Jokowi yang mengatakan bahwa pembebasan itu masih dikaji.
Selain itu, Ba’asyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga
"Saya belum mau komentar kalau belum lihat betul kejelasannya," kata dia.
Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta juga belum bersedia berkomentar. Sebab ia juga sedang menunggu perkembangan.
"Kami masih menunggu perkembangan," katanya.
Hingga Senin malam belum ada informasi resmi kepada pihak keluarga maupun TPM yang menyatakan bahwa pembebasan untuk Baasyir dibatalkan.
Jokowi memastikan jika Ba'asyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat. Sebab Ba’asyir harus memenuhi salah satu syarat, yaitu membuat pernyataan tertulis kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi. Kalo ndak, kan, enggak mungkin saya nabrak. Setia pada NKRI, setia pada Pancasila, itu basic sekali," ujar Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, pemerintah tetap membuka pintu bagi Ba’asyir jika ingin mengajukan grasi. Namun, Jokowi mengetahui jika opsi ini ditempuh, selalu ditolak oleh Ba'asyir.
"Masalah grasi juga tidak menggunakan. Ini, kan, juga salah," ucap Jokowi.